STANDAR OPERASIONAL BUS ROMBONGAN LEBARAN 2011
FASILITAS AC – TV – DVD
1. Satu hari sebelum berangkat bus sudah siap di lokasi berangkat
2. Bus yang dipergunakan adalah Bus Pariwisata bukan regular (tidak memakai atau mempergunakan bus AKAP/Antar Kota Antar Propinsi)
3. Pemeriksaan kelayakan kendaraan dan dokumen bus dilakukan sebelum bus diberangkatkan (STNK, Buku KIR, Surat Izin Wisata)
4. Bus dilarang menyalip dari kiri atau bahu jalan
5. Kecepatan bus maksimal 80 km/jam jalan tol, 60 km/jam di jalan kota (jalan biasa)
6. Bus hanya mengangkut penumpang sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia (PATAS) tidak ada bangku tambahan
7. Bus dilengkapi asuransi Jasa Raharja (masa berlaku masih up to date)
8. Apabila bus mogok dan tidak dapat diperbaiki disediakan bus pengganti dan atau crew bus yang bersangkutan akan menyalurkan penumpang ke bus lain hingga sampai tujuan akhir penumpang tersebut (bertanggung jawab penuh)
9. Bus tidak mengambil penumpang di luar pick up point yang telah disepakati. (tidak ngompreng di jalan/mengambil penumpang yang bukan rombongan)
10. Setiap bus dilengkapi pengawal yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama perjalanan bus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar